"Misteri Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan, Polisi Amankan CCTV dan Periksa Saksi"

 

Gambar ilustrasi 

Onesecondnews, JAKARTA – Warga Jalan Arwana, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, digegerkan dengan penemuan mayat seorang anak perempuan berusia 8 tahun di sebuah kamar indekos, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, membenarkan temuan jasad korban berinisial AR. Penemuan pertama kali dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas dan warga sekitar.

> “Benar mas, kami mendapatkan informasi penemuan jasad dari Bhabinkamtibmas dan warga. Korban berinisial AR, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, ditemukan pada Minggu (21/9) sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar Agus Ady Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Menurut keterangan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi terlentang di lantai kamar kos lantai 3. Tubuh korban bersimbah darah pada bagian punggung, dengan ceceran darah yang telah mengering di lantai. Kondisi jenazah juga sudah membusuk, sementara kamar terlihat berantakan.

“Tim melaksanakan pengolahan lokasi kejadian hingga pukul 04.00 WIB. Beberapa barang dari TKP kami amankan sebagai barang bukti dan petunjuk untuk mengungkap misteri kematian korban,” jelas Agus.

Polisi telah memeriksa lima saksi yang merupakan penghuni kos lantai 1 dan lantai 2. Identitas kedua orang tua korban juga sudah diketahui, yakni ayah berinisial S (42) dan ibu MKR (35).

Jasad AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian, mengingat kondisi jenazah yang sudah membusuk membuat analisa kasat mata sulit dilakukan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk menelusuri lebih jauh kronologi kejadian.

“Kami masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” tegas Agus.

Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif Polsek Metro Penjaringan. Warga sekitar berharap peristiwa tragis ini segera terungkap dan pelaku, bila ada unsur tindak pidana, dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sumber informasi: yon Faktaxpose 

Pewarta 

Shem mitrapol 

أحدث أقدم