Sudin Parekraf Jakbar Cek Griya Pijat di Cengkareng, Bee Mansion Tidak Terbukti ada pelanggaran


Onesecond news.COM, Jakarta -Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan sidak ke beberapa rumah pijat di Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sidak dilakukan dikarenakan adanya beberapa tayangan dari media Online.

Menurutnya keterangan Seksi Industri Pariwisata Sanyoto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak ke rumah pijat di kawasan Palem Cengkareng.

“Benar, beberapa hari lalu Rabu (21/5) kami melakukan sidak ke rumah pijat dengan didampingi Satpol-PP, untuk melakukan pengecekan ke rumah pijat salah satunya adalah rumah pijat BEE Mansion berdasarkan pemberitaan dibeberapa media Online,” kata Sanyoto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/5) sore.

Sanyoto juga menjelaskan dalam sidak tersebut tidak menemukan pelanggaran pelanggaran yang disangkakan media online tersebut.

“Kami didampingi Satpol-PP sudah melakukan pengecekan, terkait surat-surat perizinannya termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 0112230062023, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) 96121(rumah pijat) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semua ada dan lengkap. Sampai masuk ke dalam belum ada yang melanggar,” jelasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih terkait kontrol sosial.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih, karena sudah menjadi kontrol sosial,” ungkapnya.

Sementara pengelola BEE Mansion Urip saat dikonfirmasi melalui seluler menegaskan, bahwa terkait tuduhan prostitusi pihaknya melarang keras.

“Kami sudah tegaskan ke semua terapis, bahwa tidak boleh ada prostitusi, jika ada yang nekad melakukan akan kami tindak tegas,” tegas Urip, Jumat (23/5) malam.

Sumber link / sumber informasi:

https://www.indotimes.co.id/news/marak-pemberitaan-rumah-pijar-sudin-parekraf-jakbar-cek-griya-pijat-di-cengkareng/


أحدث أقدم