GATRA Apresiasi Satpol PP Tangsel, 26 Bangunan Tanpa PBG Disegel


 

TANGERANG SELATAN — Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).Di bawah kepemimpinan Dahlan, Satpol PP Tangsel disebut telah melakukan penyegelan terhadap 26 bangunan yang diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah tersebut dinilai GATRA sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pembangunan, kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta keteraturan tata ruang di wilayah Tangerang Selatan.

GATRA menilai keberadaan bangunan tanpa PBG bukan hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan penghuni dan masyarakat di sekitar bangunan.

“Penegakan aturan seperti ini penting untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan,” demikian poin yang disampaikan GATRA dalam kegiatan audiensi.

Audiensi Bahas Sinergi Penegakan Perda

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi antara GATRA dengan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Senin, 28 September 2026.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas sejumlah persoalan terkait penegakan Perda dan peran masyarakat dalam membantu menciptakan ketertiban di wilayah Tangsel.

Sedikitnya terdapat empat poin utama yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut.

Pertama, mengenai mekanisme dan kewenangan penegakan Perda. GATRA memperoleh penjelasan mengenai tahapan, batas kewenangan, serta prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penegakan Perda.

Kedua, aspirasi dan temuan di lapangan. GATRA menyampaikan berbagai kendala serta fakta yang ditemukan masyarakat agar dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketiga, koordinasi dan peran masyarakat. Dalam pembahasan ini ditekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP sebagai perangkat penegak Perda dengan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga ketertiban umum.

Keempat, mengenai prosedur hukum dan sanksi. GATRA mendapatkan arahan mengenai mekanisme pelaporan, tahapan pemeriksaan, serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Perlu Memahami Aturan

Menurut GATRA, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penegakan Perda menjadi hal penting. Dengan mengetahui prosedur pelaporan, batas kewajiban, serta ketentuan sanksi, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan di luar kewenangannya.

Pemahaman tersebut juga dinilai dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun prasangka di tengah masyarakat.

“Ketertiban akan lebih kuat apabila tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena adanya tindakan penindakan,” menjadi semangat yang dikedepankan dalam audiensi tersebut.

PBG Bukan Sekadar Administrasi

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam proses pembangunan maupun perubahan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menjadi bagian penting untuk memastikan aspek teknis, keselamatan, dan kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk memenuhi ketentuan PBG menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan juga bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Aspek keselamatan dan kelayakan bangunan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, konsumen, penghuni, maupun masyarakat di sekitar lokasi.

GATRA Dorong Sinergi Berkelanjutan

GATRA menyatakan akan terus mendorong komunikasi dan sinergi dengan Satpol PP serta pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketertiban pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

Apresiasi terhadap langkah penegakan Perda tersebut, menurut GATRA, harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar setiap pembangunan maupun kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak Perda, pelaku usaha, dan masyarakat, penegakan aturan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu membangun kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam bergaya berita media online, lengkap dengan 5–10 pilihan judul yang lebih menarik/clickable.

Sumber link: Antar waktu.com

Pewarta:shem mitrapol 

Lebih baru Lebih lama