Kades Tobat Bantah Isu Pengrusakan, Tegaskan Justru Bangun dan Wakafkan Masjid 2.300 Meter Persegi


 Kades Tobat Bantah Isu Pengrusakan, Tegaskan Justru Bangun dan Wakafkan Masjid 2.300 Meter Persegi


Onesecondnews.COM, Tangerang — Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengrusakan terhadap mushola di kawasan bekas Terminal Sentiong.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi, yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, menyusul beredarnya tuduhan yang menyebut Kepala Desa Tobat melakukan pengrusakan tempat ibadah.

 “Tidak ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,”

ujar Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Lahan Resmi Milik Desa dan Sudah Diwakafkan

Joni menjelaskan, pembangunan Masjid Agung At-Taubah dilakukan di Kampung Tegal Jaya RT 06/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, di atas lahan bekas Pasar dan Terminal Sentiong yang merupakan aset resmi Pemerintah Desa Tobat.

Lahan tersebut telah diwakafkan kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah sebagai bentuk komitmen Kepala Desa dalam memperkuat kegiatan keagamaan di wilayahnya.

“Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat, bukan pribadi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan, karena tindakan pembongkaran dilakukan di atas aset milik Pemerintah Desa secara sah dan terbuka.

Dasar Hukum Kepemilikan Jelas

Menurut Joni, dasar hukum kepemilikan lahan tersebut kuat, yakni berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG tertanggal 21 Juni 2022.

“Pak Kades hanya menjalankan kewajiban menata aset desa sesuai keputusan hukum. Lahan bekas Terminal Sentiong Balaraja adalah milik sah Pemerintah Desa Tobat,” jelasnya dalam konferensi pers di halaman aset desa, Kamis (16/10/2025).

Bagian dari Rencana Pembangunan Desa

Pembangunan Masjid Agung At-Taubah merupakan program resmi Pemerintah Desa Tobat yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, hasil musyawarah bersama masyarakat.

Pemerintah Desa juga telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pedagang dan pengurus DKM mushola sejak Juni 2024, serta melakukan musyawarah warga pada Juli 2025 sebelum pembongkaran dilakukan.

 “Kami tetap terbuka untuk berdialog dan berdamai, selama dilakukan dengan itikad baik,” imbuh Joni.

Sudah Dimediasi Bupati, Hubungan dengan Warga Tetap Baik

Kuasa hukum lainnya, Karjan, SH, menambahkan bahwa persoalan ini telah dimediasi langsung oleh Bupati Tangerang, dan pihak terkait telah menerima permintaan maaf serta memahami tujuan pembangunan tersebut.

“Tapi kenapa masih dilapor? Kami hanya ingin meluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak akurat,” ujarnya.

Karjan juga mengingatkan bahwa kebijakan Kepala Desa dijalankan dalam kapasitas jabatan, bukan pribadi, sehingga jika ada pihak yang keberatan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan di PTUN, bukan laporan pidana.


Dukungan Warga: “Kami Justru Senang Ada Masjid Baru”

Sejumlah warga Desa Tobat menyambut baik langkah pemerintah desa membangun Masjid Agung At-Taubah.

Menurut H. Abdul Malik (58), tokoh masyarakat Kampung Tegal Jaya, pembangunan masjid ini sudah lama dinantikan warga.

“Kami justru senang. Di kawasan sini butuh masjid yang besar untuk menampung jamaah. Dari dulu keinginan warga memang ingin ada masjid agung di wilayah Tobat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Siti Rahma (42), warga setempat yang berjualan di sekitar lokasi pembangunan. Ia menilai langkah Kepala Desa sudah tepat dan transparan.

“Sebelum dibongkar juga sudah diumumkan. Ada musyawarah dengan warga. Kami semua tahu rencananya untuk bangun masjid, bukan untuk hal lain,” katanya.

Rencana Jadi Pusat Kegiatan Umat

Masjid Agung At-Taubah nantinya diharapkan menjadi ikon baru Desa Tobat, sekaligus pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan umat di wilayah Balaraja.

Pemerintah Desa menargetkan peletakan batu pertama pembangunan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh proses administrasi rampung.

“Kami ingin aset desa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Semoga Masjid Agung At-Taubah menjadi simbol persatuan dan kemakmuran umat,” tutup H. Endang Suh, Masjid Agung At-Taubah, Desa Tobat  dari aset desa untuk umat.

Penulis Shem 8

Sumber informasi Alex Ifakta

Lebih baru Lebih lama